Berikut daftar harga kripto jajaran teratas termasuk bitcoin pada perdagangan Sabtu, (3/1/2026).

Liputan6.com, Jakarta – jajaran teratas bergerak di zona hijau pada perdagangan Sabtu, (3/1/2026), pukul 09.23 WIB. Harga (BTC) dan (ETH) kompak menghijau. Sementara itu, seperti mencatat kenaikan terbesar.

Mengutip data coinmarketcap.com, harga kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar (BTC) naik 2,12% selama 24 jam terakhir. Harga bitcoin melompat 3,22% selama sepekan terakhir. Harga bitcoin kini berada di posisi USD 90.209 atau Rp 1,50 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.696).

Harga Ethereum melonjak 4,4% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Ethereum naik 6,86%. Saat ini, harga Ethereum berada di posisi USD 3.125 atau Rp 52,17 juta.

Advertisement

Harga stablecoin Tether (USDT) menguat 0,09% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga USDT bertambah 0,04%. Saat ini, harga USDT berada di posisi USD 0,9996.

Harga XRP meroket 8,47% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga XRP melambung 9,83%. Kini, harga XRP berada di posisi USD 2,02.

Harga binance coin (BNB) naik 2,1% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga BNB meroket 5,16%. Saat ini, harga BNB berada di posisi USD 877,34.

Harga USDC naik tipis 0,01% dalam 24 jam terakhir. Harga USDC menguat 0,01% selama sepekan terakhir. Kini, harga USDC berada di posisi USD 0,9998.

Harga solana (SOL) bertambah 5,43% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga SOL naik 8,64%. Saat ini, harga solana berada di posisi USD 132,74.

Harga tron (TRX) menguat 1,15% dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga tron melonjak 3,3%. Kini, harga tron berada di posisi USD 0,2891.

 

 

Harga Dogecoin

Selain itu, harga dogecoin (DOGE) juga berada di zona hijau. Harga dogecoin meroket 12,67%, dan catat kenaikan terbesar. Selama sepekan terakhir, harga dogecoin melambung 16,30%. Kini, harga dogecoin berada di posisi USD 0,1424.

Harga cardano (ADA) terbang 10,73% selama 24 jam terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga cardano naik 11,99%. Saat ini, harga cardano berada di posisi USD 0,3944.

Kapitalisasi pasar kripto global naik 2,66% menjadi USD 3,07 triliun dalam 24 jam terakhir. Jumlah itu sekitar Rp 51.278 triliun.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Advertisement

Jepang Pangkas Pajak Kripto jadi 20%, Ini Ketentuannya

Sebelumnya, Jepang baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026. Jepang menerapkan pengurangan pajak kripto yang signifikan menjadi 20%. Keuntungan kripto di Jepang saat ini dikenakan pajak hingga 55% sehingga menghambat perdagangan domestik.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Selasa (30/12/2025), perubahan pajak yang diusulkan yang didukung pemerintah akan menempatkan keuntungan aset kripto pada tarif tetap 20%, sehingga kelas aset ini setara dengan saham dan investasi reksa dana.

Untuk Menarik Lebih Banyak Investor

Berdasarkan laporan Nikkei, pergeseran pajak akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah. Pengumuman untuk mengurangi beban pajak telah menarik perhatian luas di kalangan investor Jepang.

“Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto,” ujar CEO Finoject, Kimihiro Mine.

 

 

Undang-Undang Terbatas pada Aset Kripto Tertentu

Namun, reformasi pajak telah dibatasi pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di the Financial Instuments Business Operator Registry.

Kripto utama meskipun seperti Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat sebagai kripto tertentu berdasarkan aturan tersebut, masih belum jelas apa persyaratan bisnisnya.

Selain itu, untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, akan ada sistem pengurangan carryover tiga tahun. Ini berarti kerugian dapat dibawa ke depan dan berkurang selama tiga tahun mulai tahun 2026.

Dengan revisi undang-undang tersebut, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto akan diizinkan di Jepang. Selain itu, negara tersebut meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) XRP pertamanya, dengan tujuan lebih lanjut untuk meluncurkan dua ETF di Jepang yang menawarkan eksposur ke aset kripto tertentu.

 

Advertisement

Advertisement

Rekomendasi

Advertisement

Advertisement

By admin